You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI dan Dewan Sepakati Perubahan APBD 2019
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Anies Bersama DPRD DKI Sepakati Perubahan APBD Jakarta 2019

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, bersama para Pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (14/8).

Angka yang disepakati adalah Rp 86,89 triliun,

Hasil pembahasan disepakati Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 86,89 triliun. Angka ini turun dari anggaran penetapan awal yaitu sebesar Rp 89 triliun.

Dalam kesempatan ini, Anies menyampaikan dengan adanya kesepakatan dengan legislatif diharapkan program-program tahun 2019 dapat dituntaskan dengan baik oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Komisi Dewan Berikan Catatan Rancangan KUA-PPAS Perubahan 2019

"Alhamdulillah tadi kita telah tuntas di dalam pembahasan rancangan KUPA dan PPAS. Harapannya dengan ini nanti kita akan bisa finalisasi program-program tahun 2019. Angka yang disepakati adalah Rp 86,89 triliun. Jadi ini yang kemudian menjadi final," ujarnya, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Anies menegaskan, penurunan anggaran tidak akan berdampak pada implementasi program-program prioritas Pemprov DKI Jakarta.

"Insya Allah tidak. Penurunan anggaran tidak (berdampak pada program prioritas). Ini lebih kepada hitungan di atas kertas. Jadi yang dikatakan turun Rp 2,4 triliun itu adalah hitungan accounting-nya turun Rp 2,4 triliun, karena asumsi SILPA yang semula diperkirakan Rp 12 triliun, ternyata menjadi Rp 9,5 triliun," terangnya.

Kemudian, Anies menuturkan, perencanaan anggaran harus lebih baik agar penyerapan anggaran Pemprov DKI Jakarta semakin baik.

"Ke depan, mudah-mudahan, nanti akan melihat dengan serapan kita semakin baik, maka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) juga makin sedikit. Jadi dengan ini, nanti akan jadi sebuah tren baru, di mana SILPA kita semakin tahun semakin berkurang, ruang pada perubahan penambahan juga semakin berkurang. Karena sisanya (SILPA) yang diperkirakan Rp 12 triliun, ketika selesai audit SILPA-nya Rp 9,5 triliun, maka kita melakukan penyesuaian, menjadi dikurangi 2,4 triliun," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, Pemprov DKI Jakarta harus melaksanakan proses penyusunan Perubahan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019, mulai dari pembahasan rancangan KUPA dan rancangan PPAS kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk dibahas dan disepakati bersama.

Hal itu menjadi dasar bagi Pemprov DKI Jakarta untuk menyusun, menyampaikan dan membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019.

KUPA dan PPAS Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019 ini meliputi perubahan pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah, perubahan plafon sementara per urusan dan SKPD/UKPD, program dan kegiatan, belanja tidak langsung, serta rencana pengeluaran daerah Tahun Anggaran 2019.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4256 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1814 personFakhrizal Fakhri
  3. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1600 personFakhrizal Fakhri
  4. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1578 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1560 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik